Tzone

Tzone
@ garden
Rabu, 19 Desember 2012

Sistem Informasi Manajemen

Definisi SIM, Sistem Informasi Manajemen – Informasi dapat diibaratkan sebagai darah yang mengalir di dalam tubuh manusia, seperti halnya informasi di dalam sebuah perusahaan yang sangat penting untuk mendukung kelangsungan perkembangannya, sehingga terdapat alasan bahwa informasi sangat dibutuhkan bagi sebuah perusahaan. Akibat bila kurang mendapatkan informasi, dalam waktu tertentu perusahaan akan mengalami ketidakmampuan mengontrol sumber daya, sehingga dalam mengambil keputusan-keputusan strategis sangat terganggu, yang pada akhirnya akan mengalami kekalahan dalam bersaing dengan lingkungan pesaingnya. Disamping itu, sistem informasi yang dimiliki seringkali tidak dapat bekerja dengan baik.
Masalah utamanya adalah bahwa sistem informasi tersebut terlalu banyak informasi yang tidak bermanfaat atau berarti (sistem terlalu banyak data). Memahami konsep dasar informasi adalah sangat penting (vital) dalam mendesain sebuah sistem informasi yang efektif (effective business system). Menyiapkan langkah atau metode dalam menyediakan informasi yang berkualitas adalah tujuan dalam mendesain sistem baru.
Sebuah perusahaan mengadakan transaksi-transaksi yang harus diolah agar bisa menjalankan kegiatannya sehari-hari. Daftar gaji harus disiapkan, penjualan dan pembayaran atas perkiraan harus dibutuhkan: semua ini dan hal-hal lainnya adalah kegiatan pengolahan data dan harus dianggap bersifat pekerjaan juru tulis yang mengikuti suatu prosedur standar tertentu.
Pesan Sponsor
Komputer bermanfaat utnuk tugas-tugas pengolahan data semacam ini, tetapi sebuah sistem informasi menajemen melkasanakan pula tugas-tugas lain dan lebih dari sekedar sistem pengolahan data. Adalah sistem pengolahan informasi yang menerapkan kemampuan komputer untuk menyajikan informasi bagi manajemen dan bagi pengambilan keputusan.
Sistem informasi manajeman digambarkan sebagai sebuah bangunan piramida dimana lapisan dasarnya terdiri dari informasi, penjelasan transaksi, penjelasan status, dan sebagainya. Lapisan berikutnya terdiri dari sumber-sumber informasi dalam mendukung operasi manajemen sehari-hari. Lapisan keriga terdiri dair sumber daya sistem informasi untuk membantu perencanaan taktis dan pengambilan keputusan untuk pengendalian manajemen. Lapisan puncak terdiri dari sumber daya informasi utnuk mendukung perencanaan dan perumusan kebijakan oleh tingkat manajemen.
Definisi  sistem informasi manajemen, istilah yang umum dikenal orang adalah sebuah sistem manusia/mesin yang terpadu (intregeted) untuk menyajikan informasi guna mendukung fungsi operasi, manajemen, dan pengambilan keputusan dalam sebuah organisasi. Sistem ini menggunakan perangkat keras (hardware) dan perangkat lunak (software) komputer, prosedur pedoman, model manajemen dan keputusan, dan sebuah “data base”.
Konsep Dasar Informasi
Terdapat beberapa definisi, antara lain :
1. Data yang diolah menjadi bentuk yang lebih berguna dan lebih berarti bagi yang menerimanya.
2. Sesuatu yang nyata atau setengah nyata yang dapat mengurangi derajat ketidakpastian tentang suatu keadaan atau kejadian. Sebagai contoh, informasi yang menyatakan bahwa nilai rupiah akan naik, akan mengurangi ketidakpastian mengenai jadi tidaknya sebuah investasi akan dilakukan.
3. Data organized to help choose some current or future action or nonaction to fullfill company goals (the choice is called business decision making)
Fungsi / Manfaat Sistem Informasi Manajemen
Supaya informasi yang dihasilkan oleh sistem informasi dapat berguna bagi manajamen, maka analis sistem harus mengetahui kebutuhan-kebutuhan informasi yang dibutuhkannya, yaitu dengan mengetahui kegiatan-kegiatan untuk masing-masing tingkat (level) manajemen dan tipe keputusan yang diambilnya. Berdasarkan pada pengertian-pengertian di atas, maka terlihat bahwa tujuan dibentuknya Sistem Informasi Manajemen atau SIM adalah supaya organisasi memiliki informasi yang bermanfaat dalam pembuatan keputusan manajemen, baik yang meyangkut keputusan-keputusan rutin maupun keputusan-keputusan yang strategis.
Sehingga SIM adalah suatu sistem yang menyediakan kepada pengelola organisasi data maupun informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas-tugas organisasi.
Beberapa manfaat atau fungsi sistem informasi antara lain adalah sebagai berikut:
1. Meningkatkan aksesibilitas data yang tersaji secara tepat waktu dan akurat bagi para pemakai, tanpa mengharuskan adanya prantara sistem informasi.
2. Menjamin tersedianya kualitas dan keterampilan dalam memanfaatkan sistem informasi secara kritis.
3. Mengembangkan proses perencanaan yang efektif.
4. Mengidentifikasi kebutuhan-kebutuhan akan keterampilan pendukung sistem informasi.
5. Menetapkan investasi yang akan diarahkan pada sistem informasi.
6. Mengantisipasi dan memahami konsekuensi-konsekuensi ekonomis dari sistem informasi dan teknologi baru.
7. Memperbaiki produktivitas dalam aplikasi pengembangan dan pemeliharaan sistem.
8. Organisasi menggunakan sistem informasi untuk mengolah transaksi-transaksi, mengurangi biaya dan menghasilkan pendapatan sebagai salah satu produk atau pelayanan mereka.
9. Bank menggunakan sistem informasi untuk mengolah cek-cek nasabah dan membuat berbagai laporan rekening koran dan transaksi yang terjadi.

Sumber : http://duniabaca.com/pengertian-dan-manfaat-sim-sistem-informasi-manajemen.html
Baca Selengkapnya ...

Contoh Makalah Pengantar Ilmu Hukum tentang 3 Nilai Dasar




A.   PENDAHULUAN
1.     Latar Belakang.
          Makalah ini saya buat untuk memenuhi tugas dalam mata kuliah PENGANTAR ILMU HUKUM, makalah ini dibuat untuk memaparkan 3 nilai dasar hukum dengan mengambil contoh penegakan hukum yang berkembang yang menimbulkan kerisauan di masyarakat. 
            Hukum adalah seperangkat aturan tertulis atau tidak tertulis yang memberikan sebuah keadilan untuk masyarakat.Hukum itu bersifat mengatur dan memaksa.Bicara tentang hukum adalah membicarakan hubungan antar manusia .membicarakan hubungan antar manusia adalah membicarakan keadilan. Dengan demikian setiap pembicaraan mengenai hukum, jelas atau samar samar , senantiasa merupakan pembicaraan mengenai keadilan pula. Kita tidak dapat membicarakan hukum  hanya sampai kepada wujudnya sebagai suatu bangunan yang formal. Kita juga perlu melihatnya sebagai ekspresi dari cita cita keadilan masyarakatnya.
            Dengan masalah yang berkembang dan terjadi dimasyarakat ,kita bisa mengetahui masalah-masalah yang kita anggap sebagai hal yang tidak sesuai dengan penjelasan hukum itu sendiri. Hukum itu dibuat untuk mensejahterakan masyarakatnya bukan untuk menyensarakan masyarakatnya.Setiap permasalahan yang muncul pasti akan menimbulkan sebuah konflik satu dengan yang lain maka dari itu konflik akan diselesaikan  dengan jalan hukum.Sesuai Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 ayat 1 tentang segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak kecualinya.
            Dari penjabaran itu maka dapat disimpulkan tidak orang yang kebal akan hukum dan harus tunduk kepada hukum.Tapi ironisnya hukum yang berkembang di Indonesia dapat dipermainkan oleh orang-orang yang berkerah putih. Dengan menghalalkan berbagai cara untuk mendapatkan kemenangan, para elite-elite tersebut dapat melakukan hal yang dia inginkan asalkan uang yang berbicara. Orang –orang kecil yang tidak mengerti tentang hukum ketika tersandung masalah hukum akan ditindas. Itu terbukti dalam kasus pencurian sandal jepit maupun kasus mbah minah yang mengambil kakao yang tuntutan hukuman sama dengan para koruptor yang merampas dan mencuri uang rakyat bermilyar-milyaran.Pasal 1 UUD 1945 jelas mengatakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum, sehingga konsekuensi yang timbul menyebabkan Indonesia memiliki aturan-aturan tertulis yang digunakan untuk mengatur dan menciptakan ketertiban bagi masyarakatnya.Itulah Indonesia, negara yang disebut negara hukum tapi tidak tahu akan hukum.
            Dalam masalah penegak hukum di Indonesia yang carut marut hingga masalah nilai-nilai dasar hukum yang harus dikaji.Kita dapat menarik sebuah perkataan yang pernah dijelaskan kepada kita, “hukum bagaikan sarang laba-laba hanya serangga kecil yang dapat terjebak tapi jika burung/makhluk yg lebih besar tidak akan bisa terjebak”.Dengan itu sangat pentingnya 3 nilai dasar hukum yang harus dipahami oleh setiap warga negara.
2. Penegakan hukum berdasarkan nilai keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan
Radbruch mengatakan bahwa hukum itu harus memenuhi berbagai karya disebut sebagai nilai dasar dari hukum. Nilai dasar hukum tersebut adalah: keadilan, kegunaan dan kepastian hukum.. Sekalipun ketiga-tiganya itu merupakan nilai dasar dari hukum, namun di antara mereka terdapat suatu Spannungsverhaltnis (ketegangan), oleh karena di antara ketiga nilai dasar hukum tersebut masing-masing mempunyai tuntutan yang berbeda satu sama lainnya, sehingga ketiganya mempunyai potensi untuk saling bertentangan.
Hukum sebagai pengemban nilai keadilan menurut Radbruch menjadi ukuran bagi adil tidak adilnya tata hukum.Tidak hanya itu, nilai keadilan juga menjadi dasar dari hukum sebagai hukum.Dengan demikian, keadilan memiliki sifat normatif sekaligus konstitutif bagi hukum.Keadilan menjadi landasan moral hukum dan sekaligus tolok ukur sistem hukum positif.Kepada keadilan-lah hukum positif berpangkal.Sedangkan konstitutif, karena keadilan harus menjadi unsur mutlak bagi hukum sebagai hukum.Tanpa keadilan, sebuah aturan tidak pantas menjadi hukum.
Semua nilai-nilai dasar hukum tersebut saling berkaitan dan tidak bisa terpisahkan .jika hanya terpenuhi nilai keadilan saja. Karena nilai keadilan tidak terikat dengan dengan nilai nila kegunaan maupun nilai kepastian .nilaikegunaan lebih mengutamakan manfaat yang didapatkan dari sebuah hukum. Nilai kepastian hukum lebih mengarah kepada peraturan itu sendiri.Dengan hal ini setiap penegakan hukum harus berdasarkan nilai-nilai tersebut.
3. Maka dari dari itu makalah saya mengangkat masalah suap yang terjadi pada hakim ad hoc tipikor.
Suap-menyuap (bribery) bukanlah suatu tindak pidana biasa. Dalam teori hukum pidana, perbuatan ini dikategorikan sama dengan tindak pidana pembunuhan, pemerkosaan, dan pencurian. Perbuatan suap merupakan mala per se atau mala in se dan bukan mala prohibita.Konsep mala per se yang dilandasi oleh pemikiran natural wrongs menganggap bahwa kejahatan-kejahatan tertentu merupakan kejahatan yang berkaitan dengan hati nurani dan dianggap tercela bukan karena peraturan perundang-undangan telah melarangnya.Tetapi memang sudah dengan sendirinya salah.
Adapun konsep mala prohibita bertitik tolak dari pemikiran bahwa perbuatan dianggap tercela atau salah karena perundang-undangan telah melarangnya, sehingga disebut sebagai regulatory offenses.Contohnya ialah pelbagai peraturan tata tertib di pelbagai bidang kehidupan yang diperlukan dalam rangka untuk menegakkan tertibnya kehidupan modern.
Tindak pidana suap merupakan mala per se karena penyuapan selalu mengisyaratkan adanya maksud untuk memengaruhi (influencing) agar yang disuap (misalnya menyangkut diri seorang pejabat) berbuat atau tidak berbuat yang bertentangan dengan kewajibannya.Atau juga karena yang disuap telah melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya. Para pelaku, baik ‘aktor intelektual’ maupun ‘aktor pelakunya’, telah melakukan sesuatu yang bertentangan baik dengan norma hukum maupun norma-norma sosial yang lain (agama, kesusilaan, dan kesopanan)
Dunia internasional mengkriminalisasikan suap-menyuap sebagai kejahatan korupsi.Menurut Muladi (2005), banyak sekali instrumen regional (misalnya EU, Inter-American, African Union, Southern African Development Community) ataupun organisasinya (misalnya OECD, GRECO) yang merumuskan untuk mencegah dan memberantas korupsi termasuk suap-menyuap. Dalam pertumbuhannya, instrumen-instrumen itu mengerucut dalam bentuk UN Convention Against Corruption, Vienna, 2003.
Dalam Konvensi PBB, ruang lingkup bribery diperluas dan mencakup penyuapan terhadap pejabat publik, termasuk pejabat publik asing dan pejabat publik dari organisasi internasional, baik aktif maupun pasif.
Bahkan dianjurkan pula mengkriminalisasikan perbuatan suap di lingkungan swasta (bribery in the private sector) dalam kegiatan komersial, ekonomi, dan finansial, termasuk juga pelbagai bentuk suap yang dapat mengganggu proses peradilan yang jujur dan independen (obstruction of justice).

B.PERMASALAHAN
Uraian diatas maka pada makalah ini permasalahan dapat dirumuskan bagaimana tiga nilai dasar hukum  perlu dikaji dalam  penegakan hukum di Indonesia? Serta pembahasan akan difokuskan pada:
1.      Pelanggaran hukum apa yang dilakukan oleh para tersangka?
2.      Ancaman hukuman apa yang harus diberikan kepada para tersangka?
3.      Faktor yang membuat tindak pidana penyuapan itu terjadi?
C.PEMBAHASAN
            Pelanggaran yang dilakukan hakim adhoc tipikor kartini akan dipaparkan dalam ringkasan berita sebagai berikut:
            Jakarta- mahkamah agung didesak melakukan koreksi dan membatalkan vonis perkara korupsi yang pernah ditangani oleh hakim Kartini Julianna Mandalena Marpaung.Hal ini menyusul Kartini yang tertangkap tangan oleh petugas Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) sesaat setelah menerima uang yang diduga terkait penanganan perkara.
            Anggota BadanPekerja Indonesia Corruption watch (ICW) Emerson Yuntho mengatakan pada tingkat kasasi Ma harus melakukan koreksi dan membatalkan putusan bebas sejumlah terdakwa kasus korupsi yang dikeluarkan oleh PN Tipikor Semarang Ketika Kartini Marpaung Sebagai hakim anggota .kartini bersama Lilik Nuraini Dan Asmadinata sebgai tiga serangkai hakim yang telah membebaskan lima terdakwa perkara korupsi . mereka dinyatakan melanggar kode etik dan perilaku hakim dan diusulkan oleh KY untuk dipindahkan dari Pengadilan Tipikor Semarang.
Dan KPK menangkap Heru Kusbondono ,hakim ad hoc di Pengadilan Tipikor Pontianak. Mereka ditangkap setelah menerima uang dari Sri Dartuti terkait penanganan perkara ketua DPRD Grobogan M Yaeni. Yang merupakan terdakwa perkara pemeliharaan mobil dinas Dprd Grobogan senilai Rp. 1,9 miliar. Yang perkaranya disidangkan di Pengadilan Tipikor semarang Dengan Majelis hakim yang diketuai Lilik Nuraini Serta anggota Asmadinata dan kartini Marpaung.
            Sri Dartuti merupakan adik kandung Yaeni.Saat penangkapan petugas KPK menemukan uang Rp. 150 juta dalam 3 buah amplop. KPK telah menetapkan Kartini Marpaung dan Heru Kusbandon sebagai tersangka . Kartini sebagai penerima suap  dan heru sebagai  penerima sekaligus pemberi suap.
            Heru Kusbandono diduga menjadi perantara dalam kasus ini.Heru menerima uang dari Sri Dartuti kemudian diserahkan kepada hakim Kartini.Kartini dtahan di rutan KPK dan Sri Ditahan di rutan Pondok Bambu Jakarta Timur.
            Diketahui, kasus pemeliharaan mobil dinas yang melibatkan Yaeni ini semula ditangani oleh Kejari Purwodadi sejak akhir 2009. Lama tak terdengar perkembangannya lalu pada tahun 2011 Kejati Jateng memerintahkan untuk menuntaskan kasus tersebut. Yaeni kemudian ditahan oleh Kejari Purwodadi pada 23 februari 2012 di lapas kedungpane semarang.
            Tapi majelis hakim Pengadilan Tipikor semarang membantarkankan perkara yaeni pada 14 maret 2012. Alasan sakit dan harus dirujuk ke rumah sakit di luar lapas.Pembataran dicabut yaeni kembali ditahan dan disidangkan pada 27 maret 2012 karena dinyatakan sehat. Tak berselang lama Kartini Marpaung cs kembali mengeluarkan Yaeni dari penjara yakni dengan mengabulkan permohonan tahanan kota atas yaeni.
            Dengan adanya kasus penangkapan hakim kartini ini. Pengadilan Tipikor Semarang berencana mengumpulkan kembali seluruh hakim , baik karier maupun ad hoc untuk penegasan komitmen penegakan hukum. (Disarikan/dicuplik dari Suara Merdeka,Selasa 21 Agustus 2012)
Dengan membaca sekilas berita di atas  kita dapat menarik sebuah pertanyaan
Apa yang harus dilakukan oleh seorang hakim?
Tugas & Fungsi Hakim
Sesuai dengan Pasal 19 Undang-Undang RI Nomor : 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman maka Hakim adalah pejabat Negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang diatur dalam undang-undang.
Tugas Pokok Hakim :
1. Menerima berkas Perkara
2. Memeriksa perkara yang diajukan kepadanya
3. Memutus perkara yang diajukan kepadanya
Dimana semua hal tersebut merupakan rangkaian dari menerima dan mengadili suatu perkara yang diajukan kepadanya.

1.      Pelanggaran yang dikenai terhadap tersangka.
            Sesuai hal yang telah dilakukan tersangka maka dia tersangkut masalah suap.Suap sebagai kejahatan korupsi memang merupakan suatu ketentuan baru yang diatur dalam UUTPK yang mulai diundangkan dengan UU No 3 Tahun 1971 dan kemudian diganti dengan UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001. Tetapi semua ketentuan tentang suap tersebut dioper dari KUH Pidana dalam kaitan dengan tindak pidana jabatan (ambs delicten).
Kemudian Pasal 210 KUHP yang mengatur penyuapan terhadap hakim dan penasihat hukum di pengadilan serta Pasal 420 KUHP yang mengatur tentang hakim dan penasihat hukum yang menerima suap.
Dari hal itu hakim Kartini dan hakim Heru tidak sesuai dengan tugas dan fungsi hakim karena kode etik hakim telah dicederai dengan berperilaku tidak adil dengan memihak satu pihak dan menerima sebuah hadiah atau imbalan serta berperilaku tidak jujur.
Dari sebuah media online yang saya baca dan telah diungkapkan oleh Kepala Biro Humas KPK, Johan Budi Sapto Prabowo.
"Kartini diduga melanggar Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 11 atau pasal 12 huruf a, b c, UU Pemberantasan Korupsi Joncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata  Johan.
Pasal yang sama dikenakan kenakan kepada Hakim Heru. Menurut Johan, KPK juga Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 6 ayat 2 atau pasal 11 atau 12 huruf a, b, c. atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. "Sedangkan SD (Sri Dartutik) sebagai seorang swasta, ditetapkan tersangka karena diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 huruf a jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," papar Johan.
2. Ancaman yang diberikan kepada tindak pidana suap
-Beberapa ancaman yang diberikan pada tindak pidana suap:
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap
Pasal 2
Barangsiapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena memberi suap dengan pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Pasal 3
Barangsiapa menerima sesuatu atau janji, sedangkan ia mengetahui atau patut dapat menduga bahwa pemberian sesuatu atau janji itu dimaksudkan supaya ia berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena menerima suap dengan pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp.15.000.000.- (lima belas juta rupiah).
Pasal 210  pasal 1
Barangsiapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang hakim, dengan maksud untuk mempengaruhi putusan tentang perkara yang diserahkan kepada pengadilan.Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 420
(1)            Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun:
Ke-1.Seorang hakim yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui bahwa itu diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang menjadi tugasnya.
             Ke-2 Barangsiapa yang menurut ketentuan undang-undang ditunjuk menjadi penasihat untuk menghadiri sidang pengadilan , menerima hadiah atau janji , padahal diketahui bahwa itu diberikan untuk mempengaruhi nasihat tentang perkara yang harus diputus oleh pengadilan itu.
(2)            Jika hadiah atau janji itu diterimanya dengan disadari bahwa itu diberikan supaya mendapatkan pemidanaan dalam suatu perkara pidana , maka yang bersalah dikenai pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Nilai-nilai dasar yang seharusnya untuk mengambil keputusan adalah nilai keadilan,kepastian, dan kemanfaatan. Nilai keadilan harus bisa tercermin dalam kasus tersebut ketika kasus suap harus memberikan keadilan ,tidak memihak satu orang ketika orang tersebut memiliki jabatan maupun uang. Tapi dalam kasus ini nilai keadilan belum tercemin .nilai kepastian harus berhubungan dengan Undang-Undang , KUHP maupun KUHPerdata untuk mendapatkan pasal-pasal yang sesuai dengan terdakwa. Nilai kemanfaatan harus memberikan efek jera kepada tersangka agar memberikan kemanfaatan bagi setiap manusia bahwa tindak pidana suap itu melanggar hukum.
3. Faktor – faktor yang menyebabkan suap:
-          Kurangnya sosialisasi akan KKN.
-          Sanksi hukum yang ringan yang tidak menimbulkan efek jera pada pelaku dan pelaku yang terkena sanksi masih tebang pilih.
-          Lemahnya Undang – undang yang mengatur dan tidak memadai.
-          Adanya celah yang menyebabkan suap, karena para penegak hukum yang memiliki sifat dan mental yang buruk.
-          Birokrasi yang berbelit-belit.
-          Kurangnya pengawasan  dan kontrol dari pemerintah.
-          Masih adanya intervensi terhadap hukum.
-          Kurangnya profesionalan para penegak hukum.

D. Penutup
1. Kesimpulan
Suap adalah perbuatan yang melanggar hukum. Kasus suap sering terjadi di Indonesia dengan banyak para penegak hukum yang sebetulnya tahu hukum tapi mengacuhkan tiga nilai dasar hukum yang sangat penting , dan para penegak hukum lebih mementingkan egonya sendiri dan hanya ingin memperkaya dirinya sendiri. Semua hal itu didukung dengan bobroknya sistem hukum di Indonesia yang memerlukan pembenahan.Dengan demikian, tampak bahwa tindak pidana suap sebagai bagian dari korupsi tidak secara langsung merugikan negara.Dalam kasus suap – menyuap didukung mental pejabat itu sendiri dan serta adanya diskriminatif terhadap kasus-kasus suap serta adanya kesempatan karena adanya otonomi daerah yang pemerintah daerahnya diberikan kesempatan untuk mengatur urusan rumah tangganya sendiri. Dengan begitu akan tumbuh “tikus-tikus” barudi pemerintahan daerah karena munculnya proyek-proyek daerah  sehingga terjadinya KKN ( Kolusi Korupsi dan Nepotisme). Maka ketika orang terkena kasus korupsi dan menghadapi pengadilan maka timbullah penyuapan kepada hakim.Semua itu harus ditindak lanjuti secara mendalamdan menyeluruh.




2. Rekomendasi/Saran
Saya menyarankan perlunya kasus ini ditangani dengan cara:
1.      Mensosialisasikan pentingnya tiga nilai dasar hukum kepada para penegak hukumdan masyarakat serta menanamkan nilai-nilai Pancasila yang luhur pada dalam diri setiap masyarakat Indonesia.
2.      Menindak lanjuti masalah suap dengan  memberikan sanksi sesuai Undang-Undang dan KUHP maupun KUHPerdata, untuk menimbulkan efek jera pada para pelakunya.
3.      Lebih baik pengetauan tentang tindak kejahatan suap dapat dibangun sejak dini agar membangun anak bangsa yang lebih baik dan negara yang lebih baik pula.
4.      Adanya pengawasan lebih ketat dalam masalah KKN, dan mengoptimalkan badan independen seperti KPK.

E. Daftar Pustaka atau Referensi

http://kamoenyo.wordpress.com/2007/07/28/uu-no-11-thn-1980-ttg-tindak-pidana-suap/

Koran SUARA MERDEKA, Selasa 21 agustus 2012
Rahardjo, Satjipto,IlmuHukum Cetakan Keenam 2006,Bandung,PT Citra Aditya Bakti,2006.

 Contoh Makalah Pengantar Ilmu Hukum tentang 3 Nilai Dasar hukum


A. PENDAHULUAN

1. Latar Belakang.

Makalah ini saya buat untuk memenuhi tugas dalam mata kuliah PENGANTAR ILMU HUKUM, makalah ini dibuat untuk memaparkan 3 nilai dasar hukum dengan mengambil contoh penegakan hukum yang berkembang yang menimbulkan kerisauan di masyarakat.

Hukum adalah seperangkat aturan tertulis atau tidak tertulis yang memberikan sebuah keadilan untuk masyarakat.Hukum itu bersifat mengatur dan memaksa.Bicara tentang hukum adalah membicarakan hubungan antar manusia .membicarakan hubungan antar manusia adalah membicarakan keadilan. Dengan demikian setiap pembicaraan mengenai hukum, jelas atau samar samar , senantiasa merupakan pembicaraan mengenai keadilan pula. Kita tidak dapat membicarakan hukum  hanya sampai kepada wujudnya sebagai suatu bangunan yang formal. Kita juga perlu melihatnya sebagai ekspresi dari cita cita keadilan masyarakatnya.

Dengan masalah yang berkembang dan terjadi dimasyarakat ,kita bisa mengetahui masalah-masalah yang kita anggap sebagai hal yang tidak sesuai dengan penjelasan hukum itu sendiri. Hukum itu dibuat untuk mensejahterakan masyarakatnya bukan untuk menyensarakan masyarakatnya.Setiap permasalahan yang muncul pasti akan menimbulkan sebuah konflik satu dengan yang lain maka dari itu konflik akan diselesaikan  dengan jalan hukum.Sesuai Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 ayat 1 tentang segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak kecualinya.

Dari penjabaran itu maka dapat disimpulkan tidak orang yang kebal akan hukum dan harus tunduk kepada hukum.Tapi ironisnya hukum yang berkembang di Indonesia dapat dipermainkan oleh orang-orang yang berkerah putih. Dengan menghalalkan berbagai cara untuk mendapatkan kemenangan, para elite-elite tersebut dapat melakukan hal yang dia inginkan asalkan uang yang berbicara. Orang –orang kecil yang tidak mengerti tentang hukum ketika tersandung masalah hukum akan ditindas. Itu terbukti dalam kasus pencurian sandal jepit maupun kasus mbah minah yang mengambil kakao yang tuntutan hukuman sama dengan para koruptor yang merampas dan mencuri uang rakyat bermilyar-milyaran.Pasal 1 UUD 1945 jelas mengatakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum, sehingga konsekuensi yang timbul menyebabkan Indonesia memiliki aturan-aturan tertulis yang digunakan untuk mengatur dan menciptakan ketertiban bagi masyarakatnya.Itulah Indonesia, negara yang disebut negara hukum tapi tidak tahu akan hukum.

Dalam masalah penegak hukum di Indonesia yang carut marut hingga masalah nilai-nilai dasar hukum yang harus dikaji.Kita dapat menarik sebuah perkataan yang pernah dijelaskan kepada kita, “hukum bagaikan sarang laba-laba hanya serangga kecil yang dapat terjebak tapi jika burung/makhluk yg lebih besar tidak akan bisa terjebak”.Dengan itu sangat pentingnya 3 nilai dasar hukum yang harus dipahami oleh setiap warga negara.

2. Penegakan hukum berdasarkan nilai keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan

Radbruch mengatakan bahwa hukum itu harus memenuhi berbagai karya disebut sebagai nilai dasar dari hukum. Nilai dasar hukum tersebut adalah: keadilan, kegunaan dan kepastian hukum.. Sekalipun ketiga-tiganya itu merupakan nilai dasar dari hukum, namun di antara mereka terdapat suatu Spannungsverhaltnis (ketegangan), oleh karena di antara ketiga nilai dasar hukum tersebut masing-masing mempunyai tuntutan yang berbeda satu sama lainnya, sehingga ketiganya mempunyai potensi untuk saling bertentangan.

Hukum sebagai pengemban nilai keadilan menurut Radbruch menjadi ukuran bagi adil tidak adilnya tata hukum.Tidak hanya itu, nilai keadilan juga menjadi dasar dari hukum sebagai hukum.Dengan demikian, keadilan memiliki sifat normatif sekaligus konstitutif bagi hukum.Keadilan menjadi landasan moral hukum dan sekaligus tolok ukur sistem hukum positif.Kepada keadilan-lah hukum positif berpangkal.Sedangkan konstitutif, karena keadilan harus menjadi unsur mutlak bagi hukum sebagai hukum.Tanpa keadilan, sebuah aturan tidak pantas menjadi hukum.

Semua nilai-nilai dasar hukum tersebut saling berkaitan dan tidak bisa terpisahkan .jika hanya terpenuhi nilai keadilan saja. Karena nilai keadilan tidak terikat dengan dengan nilai nila kegunaan maupun nilai kepastian .nilaikegunaan lebih mengutamakan manfaat yang didapatkan dari sebuah hukum. Nilai kepastian hukum lebih mengarah kepada peraturan itu sendiri.Dengan hal ini setiap penegakan hukum harus berdasarkan nilai-nilai tersebut.

3. Maka dari dari itu makalah saya mengangkat masalah suap yang terjadi pada hakim ad hoc tipikor.

Suap-menyuap (bribery) bukanlah suatu tindak pidana biasa. Dalam teori hukum pidana, perbuatan ini dikategorikan sama dengan tindak pidana pembunuhan, pemerkosaan, dan pencurian. Perbuatan suap merupakan mala per se atau mala in se dan bukan mala prohibita.Konsep mala per se yang dilandasi oleh pemikiran natural wrongs menganggap bahwa kejahatan-kejahatan tertentu merupakan kejahatan yang berkaitan dengan hati nurani dan dianggap tercela bukan karena peraturan perundang-undangan telah melarangnya.Tetapi memang sudah dengan sendirinya salah.

Adapun konsep mala prohibita bertitik tolak dari pemikiran bahwa perbuatan dianggap tercela atau salah karena perundang-undangan telah melarangnya, sehingga disebut sebagai regulatory offenses.Contohnya ialah pelbagai peraturan tata tertib di pelbagai bidang kehidupan yang diperlukan dalam rangka untuk menegakkan tertibnya kehidupan modern.

Tindak pidana suap merupakan mala per se karena penyuapan selalu mengisyaratkan adanya maksud untuk memengaruhi (influencing) agar yang disuap (misalnya menyangkut diri seorang pejabat) berbuat atau tidak berbuat yang bertentangan dengan kewajibannya.Atau juga karena yang disuap telah melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya. Para pelaku, baik ‘aktor intelektual’ maupun ‘aktor pelakunya’, telah melakukan sesuatu yang bertentangan baik dengan norma hukum maupun norma-norma sosial yang lain (agama, kesusilaan, dan kesopanan)

Dunia internasional mengkriminalisasikan suap-menyuap sebagai kejahatan korupsi.Menurut Muladi (2005), banyak sekali instrumen regional (misalnya EU, Inter-American, African Union, Southern African Development Community) ataupun organisasinya (misalnya OECD, GRECO) yang merumuskan untuk mencegah dan memberantas korupsi termasuk suap-menyuap. Dalam pertumbuhannya, instrumen-instrumen itu mengerucut dalam bentuk UN Convention Against Corruption, Vienna, 2003.

Dalam Konvensi PBB, ruang lingkup bribery diperluas dan mencakup penyuapan terhadap pejabat publik, termasuk pejabat publik asing dan pejabat publik dari organisasi internasional, baik aktif maupun pasif.

Bahkan dianjurkan pula mengkriminalisasikan perbuatan suap di lingkungan swasta (bribery in the private sector) dalam kegiatan komersial, ekonomi, dan finansial, termasuk juga pelbagai bentuk suap yang dapat mengganggu proses peradilan yang jujur dan independen (obstruction of justice).


B.PERMASALAHAN

Uraian diatas maka pada makalah ini permasalahan dapat dirumuskan bagaimana tiga nilai dasar hukum  perlu dikaji dalam  penegakan hukum di Indonesia? Serta pembahasan akan difokuskan pada:

1. Pelanggaran hukum apa yang dilakukan oleh para tersangka?

2. Ancaman hukuman apa yang harus diberikan kepada para tersangka?

3. Faktor yang membuat tindak pidana penyuapan itu terjadi?

C.PEMBAHASAN

Pelanggaran yang dilakukan hakim adhoc tipikor kartini akan dipaparkan dalam ringkasan berita sebagai berikut:

Jakarta- mahkamah agung didesak melakukan koreksi dan membatalkan vonis perkara korupsi yang pernah ditangani oleh hakim Kartini Julianna Mandalena Marpaung.Hal ini menyusul Kartini yang tertangkap tangan oleh petugas Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) sesaat setelah menerima uang yang diduga terkait penanganan perkara.

Anggota BadanPekerja Indonesia Corruption watch (ICW) Emerson Yuntho mengatakan pada tingkat kasasi Ma harus melakukan koreksi dan membatalkan putusan bebas sejumlah terdakwa kasus korupsi yang dikeluarkan oleh PN Tipikor Semarang Ketika Kartini Marpaung Sebagai hakim anggota .kartini bersama Lilik Nuraini Dan Asmadinata sebgai tiga serangkai hakim yang telah membebaskan lima terdakwa perkara korupsi . mereka dinyatakan melanggar kode etik dan perilaku hakim dan diusulkan oleh KY untuk dipindahkan dari Pengadilan Tipikor Semarang.

Dan KPK menangkap Heru Kusbondono ,hakim ad hoc di Pengadilan Tipikor Pontianak. Mereka ditangkap setelah menerima uang dari Sri Dartuti terkait penanganan perkara ketua DPRD Grobogan M Yaeni. Yang merupakan terdakwa perkara pemeliharaan mobil dinas Dprd Grobogan senilai Rp. 1,9 miliar. Yang perkaranya disidangkan di Pengadilan Tipikor semarang Dengan Majelis hakim yang diketuai Lilik Nuraini Serta anggota Asmadinata dan kartini Marpaung.

Sri Dartuti merupakan adik kandung Yaeni.Saat penangkapan petugas KPK menemukan uang Rp. 150 juta dalam 3 buah amplop. KPK telah menetapkan Kartini Marpaung dan Heru Kusbandon sebagai tersangka . Kartini sebagai penerima suap  dan heru sebagai  penerima sekaligus pemberi suap.

Heru Kusbandono diduga menjadi perantara dalam kasus ini.Heru menerima uang dari Sri Dartuti kemudian diserahkan kepada hakim Kartini.Kartini dtahan di rutan KPK dan Sri Ditahan di rutan Pondok Bambu Jakarta Timur.

Diketahui, kasus pemeliharaan mobil dinas yang melibatkan Yaeni ini semula ditangani oleh Kejari Purwodadi sejak akhir 2009. Lama tak terdengar perkembangannya lalu pada tahun 2011 Kejati Jateng memerintahkan untuk menuntaskan kasus tersebut. Yaeni kemudian ditahan oleh Kejari Purwodadi pada 23 februari 2012 di lapas kedungpane semarang.

Tapi majelis hakim Pengadilan Tipikor semarang membantarkankan perkara yaeni pada 14 maret 2012. Alasan sakit dan harus dirujuk ke rumah sakit di luar lapas.Pembataran dicabut yaeni kembali ditahan dan disidangkan pada 27 maret 2012 karena dinyatakan sehat. Tak berselang lama Kartini Marpaung cs kembali mengeluarkan Yaeni dari penjara yakni dengan mengabulkan permohonan tahanan kota atas yaeni.

Dengan adanya kasus penangkapan hakim kartini ini. Pengadilan Tipikor Semarang berencana mengumpulkan kembali seluruh hakim , baik karier maupun ad hoc untuk penegasan komitmen penegakan hukum. (Disarikan/dicuplik dari Suara Merdeka,Selasa 21 Agustus 2012)

Dengan membaca sekilas berita di atas  kita dapat menarik sebuah pertanyaan

Apa yang harus dilakukan oleh seorang hakim?

Tugas & Fungsi Hakim 

Sesuai dengan Pasal 19 Undang-Undang RI Nomor : 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman maka Hakim adalah pejabat Negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang diatur dalam undang-undang.

Tugas Pokok Hakim :

1. Menerima berkas Perkara

2. Memeriksa perkara yang diajukan kepadanya

3. Memutus perkara yang diajukan kepadanya

Dimana semua hal tersebut merupakan rangkaian dari menerima dan mengadili suatu perkara yang diajukan kepadanya.


1. Pelanggaran yang dikenai terhadap tersangka.

Sesuai hal yang telah dilakukan tersangka maka dia tersangkut masalah suap.Suap sebagai kejahatan korupsi memang merupakan suatu ketentuan baru yang diatur dalam UUTPK yang mulai diundangkan dengan UU No 3 Tahun 1971 dan kemudian diganti dengan UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001. Tetapi semua ketentuan tentang suap tersebut dioper dari KUH Pidana dalam kaitan dengan tindak pidana jabatan (ambs delicten).

Kemudian Pasal 210 KUHP yang mengatur penyuapan terhadap hakim dan penasihat hukum di pengadilan serta Pasal 420 KUHP yang mengatur tentang hakim dan penasihat hukum yang menerima suap.

Dari hal itu hakim Kartini dan hakim Heru tidak sesuai dengan tugas dan fungsi hakim karena kode etik hakim telah dicederai dengan berperilaku tidak adil dengan memihak satu pihak dan menerima sebuah hadiah atau imbalan serta berperilaku tidak jujur.

Dari sebuah media online yang saya baca dan telah diungkapkan oleh Kepala Biro Humas KPK, Johan Budi Sapto Prabowo.

"Kartini diduga melanggar Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 11 atau pasal 12 huruf a, b c, UU Pemberantasan Korupsi Joncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata  Johan.

Pasal yang sama dikenakan kenakan kepada Hakim Heru. Menurut Johan, KPK juga Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 6 ayat 2 atau pasal 11 atau 12 huruf a, b, c. atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. "Sedangkan SD (Sri Dartutik) sebagai seorang swasta, ditetapkan tersangka karena diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 huruf a jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," papar Johan.

2. Ancaman yang diberikan kepada tindak pidana suap

-Beberapa ancaman yang diberikan pada tindak pidana suap:

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap

Pasal 2

Barangsiapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena memberi suap dengan pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

Pasal 3

Barangsiapa menerima sesuatu atau janji, sedangkan ia mengetahui atau patut dapat menduga bahwa pemberian sesuatu atau janji itu dimaksudkan supaya ia berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena menerima suap dengan pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp.15.000.000.- (lima belas juta rupiah).

Pasal 210  pasal 1 

Barangsiapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang hakim, dengan maksud untuk mempengaruhi putusan tentang perkara yang diserahkan kepada pengadilan.Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pasal 420

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun:

Ke-1.Seorang hakim yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui bahwa itu diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang menjadi tugasnya.

             Ke-2 Barangsiapa yang menurut ketentuan undang-undang ditunjuk menjadi penasihat untuk menghadiri sidang pengadilan , menerima hadiah atau janji , padahal diketahui bahwa itu diberikan untuk mempengaruhi nasihat tentang perkara yang harus diputus oleh pengadilan itu.

(2) Jika hadiah atau janji itu diterimanya dengan disadari bahwa itu diberikan supaya mendapatkan pemidanaan dalam suatu perkara pidana , maka yang bersalah dikenai pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Nilai-nilai dasar yang seharusnya untuk mengambil keputusan adalah nilai keadilan,kepastian, dan kemanfaatan. Nilai keadilan harus bisa tercermin dalam kasus tersebut ketika kasus suap harus memberikan keadilan ,tidak memihak satu orang ketika orang tersebut memiliki jabatan maupun uang. Tapi dalam kasus ini nilai keadilan belum tercemin .nilai kepastian harus berhubungan dengan Undang-Undang , KUHP maupun KUHPerdata untuk mendapatkan pasal-pasal yang sesuai dengan terdakwa. Nilai kemanfaatan harus memberikan efek jera kepada tersangka agar memberikan kemanfaatan bagi setiap manusia bahwa tindak pidana suap itu melanggar hukum.

3. Faktor – faktor yang menyebabkan suap:

- Kurangnya sosialisasi akan KKN.

- Sanksi hukum yang ringan yang tidak menimbulkan efek jera pada pelaku dan pelaku yang terkena sanksi masih tebang pilih.

- Lemahnya Undang – undang yang mengatur dan tidak memadai.

- Adanya celah yang menyebabkan suap, karena para penegak hukum yang memiliki sifat dan mental yang buruk.

- Birokrasi yang berbelit-belit.

- Kurangnya pengawasan  dan kontrol dari pemerintah.

- Masih adanya intervensi terhadap hukum.

- Kurangnya profesionalan para penegak hukum.


D. Penutup

1. Kesimpulan 

Suap adalah perbuatan yang melanggar hukum. Kasus suap sering terjadi di Indonesia dengan banyak para penegak hukum yang sebetulnya tahu hukum tapi mengacuhkan tiga nilai dasar hukum yang sangat penting , dan para penegak hukum lebih mementingkan egonya sendiri dan hanya ingin memperkaya dirinya sendiri. Semua hal itu didukung dengan bobroknya sistem hukum di Indonesia yang memerlukan pembenahan.Dengan demikian, tampak bahwa tindak pidana suap sebagai bagian dari korupsi tidak secara langsung merugikan negara.Dalam kasus suap – menyuap didukung mental pejabat itu sendiri dan serta adanya diskriminatif terhadap kasus-kasus suap serta adanya kesempatan karena adanya otonomi daerah yang pemerintah daerahnya diberikan kesempatan untuk mengatur urusan rumah tangganya sendiri. Dengan begitu akan tumbuh “tikus-tikus” barudi pemerintahan daerah karena munculnya proyek-proyek daerah  sehingga terjadinya KKN ( Kolusi Korupsi dan Nepotisme). Maka ketika orang terkena kasus korupsi dan menghadapi pengadilan maka timbullah penyuapan kepada hakim.Semua itu harus ditindak lanjuti secara mendalamdan menyeluruh.





2. Rekomendasi/Saran

Saya menyarankan perlunya kasus ini ditangani dengan cara:

1. Mensosialisasikan pentingnya tiga nilai dasar hukum kepada para penegak hukumdan masyarakat serta menanamkan nilai-nilai Pancasila yang luhur pada dalam diri setiap masyarakat Indonesia.

2. Menindak lanjuti masalah suap dengan  memberikan sanksi sesuai Undang-Undang dan KUHP maupun KUHPerdata, untuk menimbulkan efek jera pada para pelakunya.

3. Lebih baik pengetauan tentang tindak kejahatan suap dapat dibangun sejak dini agar membangun anak bangsa yang lebih baik dan negara yang lebih baik pula.

4. Adanya pengawasan lebih ketat dalam masalah KKN, dan mengoptimalkan badan independen seperti KPK.


E. Daftar Pustaka atau Referensi

http://kamoenyo.wordpress.com/2007/07/28/uu-no-11-thn-1980-ttg-tindak-pidana-suap/

http://catatanhukumaaz.wordpress.com/2011/02/15/nilai-nilai-dasar-hukum/

http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2012/08/17/127435/KPK-Tetapkan-Dua-Hakim-Sebagai-Tersangka

http://www.pt-palu.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=114&Itemid=149

Koran SUARA MERDEKA, Selasa 21 agustus 2012

Rahardjo, Satjipto,IlmuHukum Cetakan Keenam 2006,Bandung,PT Citra Aditya Bakti,2006.

















Baca Selengkapnya ...
Senin, 17 Desember 2012

Cara Membuat Blog dengan Mudah

Menurut RidwanAZ.com, ada dua layanan blogging yang telah diakui kehebatannya oleh para blogger di seluruh dunia. Yaitu Blogspot (blogger.com; sebuah layanan yang dimiliki oleh google) dan WordPress.com. Namun karena judul artikel ini adalah cara membuat blog di blogspot, jadi artikel kali ini akan membahas blogspot saja. Bagi kamu yang ingin membaca panduan wordpress silahkan baca di sini.

Untuk selanjutnya silahkan ikuti langkah-langkah cara membuat blog lengkap di berikut ini :
1. Untuk memulai mendaftar blog di blogspot silahkan kunjungi alamat situs  www.blogger.com, setelah itu cari tombol Sign up (daftar) yang ada di pojok kanan atas, seperti gambar di bawah ini
cara membuat blog
2. Setelah tombol sign up diklik, nanti akan muncul aplikasi pendaftaran pembuatan akun gooogle, seperti gambar di bawah ini. Silahkan lengkapi aplikasi tersebut. Gambar di bawah ini merupakan contoh pengisiannya.
Penjelasan pengisian : pada bagian Name, Isi nama  depan dan nama belakang kamu.
Pada Choose your username,  isi sesuai dengan keinginanmu, username ini nantinya berfungsi sebagai email login untuk akses ke dashboard blogspot kamu dan bisa juga untuk login ke Gmail. (jika username tidak tersedia, tambahka angka atau huruf di belakangnya),
Pada Create a Password, isi password kamu (gunakan yang mudah diingat), pada Confirm your password silahkan isi dengan password yang sama dengan password pada kolom pada create a possword tadi.
Pada birth day isi tanggal lahir kamu.  Pada Phone, isi dengan nomor ponsel kamu, untuk Curent your email, dikosongkan saja.  Pada type the two pieces of text, ketikan dua buah teks kode yang ada di atasnya.  Selanjutnya beri tanda centang pada dua kotak kecil di bawahnya, dan yang terakhir Klik pada tombol Next step.
cara membuat blog
3. Setelah kamu klik pada tombol next, akan ditampilkan perintah verifikasi akun, silahkan masukan nomor ponsel kamu. Kemudian klik tombool Send Verifikation Code. Nanti kamu akan mendapat sms dari google yang berisi  kode aktifasi.
cara membuat blog
4.  SMS kode verifikasi dari google ke ponsel kamu akan tampak seperti gambar di bawah ini.
cara membuat blog
5.  Masukkan kode verikasi sms di atas pada kolom yang tampil, seperti gambar di bawah ini. kemudian klik tombol Verify
cara membuat blog
6.  Jika langkah sebelumnya berhasil, kamu akan menjumpai halaman seperti gambar di bawah ini. Untuk menambahkan foto silahkan klik add profile photo,  jika ingin langsung ke langkah selanjutnya silahkan klik tombol Next Step.
cara membuat blog
7.   Selanjutnya akan tampil halaman seperti gambar di bawah ini. Ini merupakan tanda bahwa kamu telah memiliki sebuah akun google  berupa alamat email yang bisa digunakan untuk login ke Gmail.com dan blogger.com, selanjutnya silahkan klik tombol Back to blogger.
cara membuat blog
8. Jika melihat halaman seperti gambar di bawah ini abaikan saja , biar lebih cepat dalam membuat blog. SIlahkan klik tombol lanjutkan ke blogger.
cara membuat blog
9.   Setelah itu kamu akan masuk ke halaman utama Dashboard blogger. Di dashboard ini kamu bisa membuat blog, menulis posting, mengatur tema dan lain-lain.  Untuk membuat blog pertama kali klik tombol Blog Baru.
cara membuat blog

Cara Membuat Blog di Blogspot – Panduan Bikin Blog Lengkap Mudah Gratis

admin December 15, 2012 1,274
cara membuat blog
Sebelum membahas mengenai bagaimana cara membuat blog, ada baiknya jika kita mengerti apa itu definisi atau pengertian blog. Jika ditanya mengenai pengertian blog, setiap orang pasti mempunyai jawaban yang berbeda, meskipun jawabannya berbeda, makna dari jawaban mereka pasti tidak jauh berbeda.

Definisi Blog

Menurut RidwanAZ.com, blog adalah sebuah situs website yang memungkinkan penggunanya dapat menuliskan atau memposting berbagai hal sesuai dengan keinginannya dengan mudah, (tanpa harus memiliki pengetahuan html rumit) dan dapat dikomentari oleh pengunjungnya. Dengan urutan tulisan terbalik dimana tulisan terbaru berada di paling atas kemudian diikuti oleh tulisan lama di belakangnya. Pada awalnya blog hanya berisi sebuah catatan pribadi atau diari online pemiliknya, namun dewasa ini topik blog telah berkembang lebih luas sebagai ajang berbagi pengetahuan, seperti pendidikan, kesehatan, teknologi dan lain-lain. Bahkan blog juga telah digunakan untuk sebuah perusahaan sebagai media untuk lebih dekat dengan pelanggan dan mitra bisnisnya. (referensi, wikipedia.com blogger.com)

Cara Membuat Blog

Menurut RidwanAZ.com, ada dua layanan blogging yang telah diakui kehebatannya oleh para blogger di seluruh dunia. Yaitu Blogspot (blogger.com; sebuah layanan yang dimiliki oleh google) dan WordPress.com. Namun karena judul artikel ini adalah cara membuat blog di blogspot, jadi artikel kali ini akan membahas blogspot saja. Bagi kamu yang ingin membaca panduan wordpress silahkan baca di sini.
Untuk selanjutnya silahkan ikuti langkah-langkah cara membuat blog lengkap di berikut ini :
1. Untuk memulai mendaftar blog di blogspot silahkan kunjungi alamat situs  www.blogger.com, setelah itu cari tombol Sign up (daftar) yang ada di pojok kanan atas, seperti gambar di bawah ini
cara membuat blog
2. Setelah tombol sign up diklik, nanti akan muncul aplikasi pendaftaran pembuatan akun gooogle, seperti gambar di bawah ini. Silahkan lengkapi aplikasi tersebut. Gambar di bawah ini merupakan contoh pengisiannya.
Penjelasan pengisian : pada bagian Name, Isi nama  depan dan nama belakang kamu.
Pada Choose your username,  isi sesuai dengan keinginanmu, username ini nantinya berfungsi sebagai email login untuk akses ke dashboard blogspot kamu dan bisa juga untuk login ke Gmail. (jika username tidak tersedia, tambahka angka atau huruf di belakangnya),
Pada Create a Password, isi password kamu (gunakan yang mudah diingat), pada Confirm your password silahkan isi dengan password yang sama dengan password pada kolom pada create a possword tadi.
Pada birth day isi tanggal lahir kamu.  Pada Phone, isi dengan nomor ponsel kamu, untuk Curent your email, dikosongkan saja.  Pada type the two pieces of text, ketikan dua buah teks kode yang ada di atasnya.  Selanjutnya beri tanda centang pada dua kotak kecil di bawahnya, dan yang terakhir Klik pada tombol Next step.
cara membuat blog
3. Setelah kamu klik pada tombol next, akan ditampilkan perintah verifikasi akun, silahkan masukan nomor ponsel kamu. Kemudian klik tombool Send Verifikation Code. Nanti kamu akan mendapat sms dari google yang berisi  kode aktifasi.
cara membuat blog
4.  SMS kode verifikasi dari google ke ponsel kamu akan tampak seperti gambar di bawah ini.
cara membuat blog
5.  Masukkan kode verikasi sms di atas pada kolom yang tampil, seperti gambar di bawah ini. kemudian klik tombol Verify
cara membuat blog
6.  Jika langkah sebelumnya berhasil, kamu akan menjumpai halaman seperti gambar di bawah ini. Untuk menambahkan foto silahkan klik add profile photo,  jika ingin langsung ke langkah selanjutnya silahkan klik tombol Next Step.
cara membuat blog
7.   Selanjutnya akan tampil halaman seperti gambar di bawah ini. Ini merupakan tanda bahwa kamu telah memiliki sebuah akun google  berupa alamat email yang bisa digunakan untuk login ke Gmail.com dan blogger.com, selanjutnya silahkan klik tombol Back to blogger.
cara membuat blog
8. Jika melihat halaman seperti gambar di bawah ini abaikan saja , biar lebih cepat dalam membuat blog. SIlahkan klik tombol lanjutkan ke blogger.
cara membuat blog
9.   Setelah itu kamu akan masuk ke halaman utama Dashboard blogger. Di dashboard ini kamu bisa membuat blog, menulis posting, mengatur tema dan lain-lain.  Untuk membuat blog pertama kali klik tombol Blog Baru.
cara membuat blog
10.  Setelah tombol blog baru diklik, akan muncul  jendela pembuatan blog.  Pada bagian Judul isi  Judul blog kamu, pada bagian Alamat isi dengana alamat blog yang kamu inginkan. Pada template, pilih salah satu template yang kamu inginkan.  Kemudian klik tombol buat blog
cara membuat blog
11. Setelah langkah-langkah di atas, blog kamu sudah berhasil di buat.  Untuk menulis posting silahkan klik tombol Pensil, sedangkan untuk melihat tampilan blog yang masuk kosong (belum ada artikelnya) silahkan klik tombol lihat blog.
cara membuat blog


Mendaftar Blogger dengan Akun Gmail

Jika kamu sudah mempunyai alamat email di Gmail.com, kamu tidak perlu mendaftar dari awal… Kamu dapat  langsung memasukkan alamat email gmail dan password kamu, kemudian klik tombol masuk. Selanjutnya kamu tidak perlu mengisi berbagai macam kolom. Kamu hanya perlu masukkan Nama Tampilan dan alamat situs.

Cara Mengisi Artikel di Blogger pada Tampilan Antarmuka baru

Belum lama ini Blogger meluncurkan tampilan antar muka pada seluruh bagian Dashboard nya. Mulai dari bagian posting artikel, bagian setting, bagian pengaturan template, bagian komentar, dan lain-lain telah berubah semua. Jadi bagi kamu yang secara otomatis diarahkan ke tampilan antar muka yang baru, silahkan simak panduan cara mengisi artikel pada tampilan antar muka  baru di bawah ini ;
1. Berikut ini merupakan gambar tampilan antar muka baru halaman dashboard  blogger. Perhatikan gambar di bawah ini, beberapa tombol penting masih diikut sertakan, hanya saja posisinya dirubah sesuai dengan bentuk tampilan baru.  Jadi untuk masuk ke halaman pengisian artikel pada blogspot,  silahkan klik tombol Orange yang ada gambar pensilnya.
cara mengisi artikel blogspot tampilan antarmuka baru
2. Setelah itu akan tampil halaman posting seperti gambar di bawah ini. Untuk lebih jelasnya silahkan pahami keterangan pada gambar di bawah ini.
cara mengisi posting di blogpot baru
3.  Masukkan judul artikel, isi artikel, dan labelnya pada kolom yang telah disediakan. Sehingga hasilnya seperti contoh di bawah ini. Setelah semua diisi, silahkan klik tombol publikasikan yang berwarna orange.
contoh isian posting blogspot
4.  Setelah kamu klik tombol publikasikan, halaman akan berubah seperti gambar di bawah ini.  Jika muncul seperti gambar di bawah ini, berarti artikel kamu sudah berhasil di posting atau diterbitkan.  Untuk melihat artikel yang telah diterbitkan silahkan klik tombol Lihat.  Sedangkan tombol Edit berfungsi untuk menge edit atau merubah artikel kamu. Lalu untuk tombol Hapus berfungsi untuk menghapus artikel.
posting telah berhasil muncul diterbitkan

Cara Login dan Logout akses dashboard Blogspot.

Jika komputer yang kamu gunakan untuk membuat blog adalah komputer warnet atau laptop pinjaman, sebaiknya sebelum menutup laptop silahkan logout dulu dari Dashboard sebagai antisipasi keamanan akun blogspot kamu.  Cara klik pada tombol di pojok kanan  atas nama profilmu, kemudian klik tombol keluar. perhatikan gambar di bawah ini.
cara logout blogspot
Sedangkan Untuk masuk kembali ke blogspot, caranya hampir sama dengan langkah paling awal tadi. Yaitu kunjungi www.blogger.com, kemudian masukkan email dan password yang telah kamu dapatkan tadi. sebagai contoh lihat gambar di bawah ini.
cara loging akses blogspot

 Cara Mengatur Setting Form Komentar Blogspot

Menurut kami mengatur setting pada form komentar di blogspot ini wajib untuk segera dilakukan. Mengapa ? Karena secara defaul, tampilan antar muka form komentar pada blogspot dibatasi hanya untuk pemilik akun tertentu, misalnya akun blogger, akun wordpress, akun typepad. Sehingga orang lain yang memiliki blog ketika ingin berkomentar pada artikel kita, ia tidak bisa memasukkan alamat situs atau blog mereka. karena di formnya tidak tersedia seperti gambar di bawah ini.
gambar cara seting form komentar blogspot
Berikut ini penjelasan singkat dan mudah bagaiman setting form komentar pada blogspot.
1. Langkah pertama adalah login dulu ke dashboard blogspot milikmu, kemudian masuk ke jendela setelan/setting, dengan cara klik pada tombol segitiga kecil yang ada di sebelah kiri tombol lihat blog, kemudian klik tombol setelan. Perhatikan gambar di bawah ini agar lebih jelas.
gambar cara seting form komentar blogspot
2. Setelah berhasil masuk ke jendela setelan, silahkan klik pada tombol pos dan komentar
gambar cara seting form komentar blogspot
3. Tampilan jendela pos dan komentar akan tampak seperti gambar di bawah ini. Untuk mengatur setting agar orang yang berkomentar dapat mengisikan alamat situs mereka, silahkan klik pada opsi SEMUA ORANG. Agar lebih jelas silahkan perhatikan gambar di bawah ini
gambar cara seting form komentar blogspot
4. Setelah opsi pada SEMUA ORANG diaktifkan, selanjutnya tekan tombol SIMPAN SETELAN yang ada dipojok kanan atas.
gambar cara seting form komentar blogspot
5. Untuk mengetahui hasilnya, silahkan buka salah satu posting artikel pada blogspot kamu, kemudian lihat pada form komentar. Hasilnya akan tampak seperti gambar di bawah ini. Sehingga pengunjung situs kamu bisa meninggalkan komentar lengkap dengan alamat situsnya.







gambar cara seting form komentar blogspot

Sumber :  http://ridwanaz.com/teknologi/blog/panduan-langkah-cara-membuat-atau-bikin-blog-di-blogspot/
Baca Selengkapnya ...