A.
PENDAHULUAN
1.
Latar
Belakang.
Makalah ini saya buat
untuk memenuhi tugas dalam mata kuliah PENGANTAR ILMU HUKUM, makalah ini dibuat
untuk memaparkan 3 nilai dasar hukum dengan mengambil contoh penegakan hukum
yang berkembang yang menimbulkan kerisauan di masyarakat.
Hukum adalah seperangkat aturan tertulis
atau tidak tertulis yang memberikan sebuah keadilan untuk masyarakat.Hukum itu
bersifat mengatur dan memaksa.Bicara tentang hukum adalah membicarakan hubungan
antar manusia .membicarakan hubungan antar manusia adalah membicarakan
keadilan. Dengan demikian setiap pembicaraan mengenai hukum, jelas atau samar
samar , senantiasa merupakan pembicaraan mengenai keadilan pula. Kita tidak
dapat membicarakan hukum hanya sampai
kepada wujudnya sebagai suatu bangunan yang formal. Kita juga perlu melihatnya
sebagai ekspresi dari cita cita keadilan masyarakatnya.
Dengan masalah yang berkembang dan
terjadi dimasyarakat ,kita bisa mengetahui masalah-masalah yang kita anggap
sebagai hal yang tidak sesuai dengan penjelasan hukum itu sendiri. Hukum itu
dibuat untuk mensejahterakan masyarakatnya bukan untuk menyensarakan masyarakatnya.Setiap
permasalahan yang muncul pasti akan menimbulkan sebuah konflik satu dengan yang
lain maka dari itu konflik akan diselesaikan
dengan jalan hukum.Sesuai Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 ayat 1
tentang segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak
kecualinya.
Dari penjabaran itu maka dapat
disimpulkan tidak orang yang kebal akan hukum dan harus tunduk kepada hukum.Tapi
ironisnya hukum yang berkembang di Indonesia dapat dipermainkan oleh
orang-orang yang berkerah putih. Dengan menghalalkan berbagai cara untuk
mendapatkan kemenangan, para elite-elite tersebut dapat melakukan hal yang dia
inginkan asalkan uang yang berbicara. Orang –orang kecil yang tidak mengerti
tentang hukum ketika tersandung masalah hukum akan ditindas. Itu terbukti dalam
kasus pencurian sandal jepit maupun kasus mbah minah yang mengambil kakao yang
tuntutan hukuman sama dengan para koruptor yang merampas dan mencuri uang
rakyat bermilyar-milyaran.Pasal 1 UUD 1945 jelas mengatakan bahwa negara
Indonesia adalah negara hukum, sehingga konsekuensi yang timbul menyebabkan
Indonesia memiliki aturan-aturan tertulis yang digunakan untuk mengatur dan
menciptakan ketertiban bagi masyarakatnya.Itulah Indonesia, negara yang disebut
negara hukum tapi tidak tahu akan hukum.
Dalam masalah penegak hukum di
Indonesia yang carut marut hingga masalah nilai-nilai dasar hukum yang harus
dikaji.Kita dapat menarik sebuah perkataan yang pernah dijelaskan kepada kita,
“hukum bagaikan sarang laba-laba hanya serangga kecil yang dapat terjebak tapi
jika burung/makhluk yg lebih besar tidak akan bisa terjebak”.Dengan itu sangat
pentingnya 3 nilai dasar hukum yang harus dipahami oleh setiap warga negara.
2. Penegakan hukum berdasarkan
nilai keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan
Radbruch
mengatakan bahwa hukum itu harus memenuhi berbagai karya disebut sebagai nilai
dasar dari hukum. Nilai dasar hukum tersebut adalah: keadilan, kegunaan dan kepastian
hukum.. Sekalipun ketiga-tiganya itu merupakan nilai dasar dari hukum,
namun di antara mereka terdapat suatu Spannungsverhaltnis (ketegangan),
oleh karena di antara ketiga nilai dasar hukum tersebut masing-masing mempunyai
tuntutan yang berbeda satu sama lainnya, sehingga ketiganya mempunyai potensi
untuk saling bertentangan.
Hukum sebagai pengemban
nilai keadilan menurut Radbruch menjadi ukuran bagi adil tidak adilnya tata hukum.Tidak
hanya itu, nilai keadilan juga menjadi dasar dari hukum sebagai hukum.Dengan
demikian, keadilan memiliki sifat normatif sekaligus konstitutif bagi
hukum.Keadilan menjadi landasan moral hukum dan sekaligus tolok ukur sistem
hukum positif.Kepada keadilan-lah hukum positif berpangkal.Sedangkan
konstitutif, karena keadilan harus menjadi unsur mutlak bagi hukum sebagai
hukum.Tanpa keadilan, sebuah aturan tidak pantas menjadi hukum.
Semua nilai-nilai dasar hukum
tersebut saling berkaitan dan tidak bisa terpisahkan .jika hanya terpenuhi
nilai keadilan saja. Karena nilai keadilan tidak terikat dengan dengan nilai
nila kegunaan maupun nilai kepastian .nilaikegunaan lebih mengutamakan manfaat
yang didapatkan dari sebuah hukum. Nilai kepastian hukum lebih mengarah kepada
peraturan itu sendiri.Dengan hal ini setiap penegakan hukum harus berdasarkan
nilai-nilai tersebut.
3. Maka dari dari itu makalah saya mengangkat masalah suap
yang terjadi pada hakim ad hoc tipikor.
Suap-menyuap (bribery) bukanlah suatu tindak pidana biasa. Dalam
teori hukum pidana, perbuatan ini dikategorikan sama dengan tindak pidana
pembunuhan, pemerkosaan, dan pencurian. Perbuatan suap merupakan mala per se
atau mala in se dan bukan mala prohibita.Konsep mala per se yang dilandasi oleh
pemikiran natural wrongs menganggap bahwa kejahatan-kejahatan tertentu
merupakan kejahatan yang berkaitan dengan hati nurani dan dianggap tercela
bukan karena peraturan perundang-undangan telah melarangnya.Tetapi memang sudah
dengan sendirinya salah.
Adapun konsep mala prohibita bertitik tolak dari pemikiran bahwa
perbuatan dianggap tercela atau salah karena perundang-undangan telah
melarangnya, sehingga disebut sebagai regulatory offenses.Contohnya ialah
pelbagai peraturan tata tertib di pelbagai bidang kehidupan yang diperlukan
dalam rangka untuk menegakkan tertibnya kehidupan modern.
Tindak pidana suap merupakan mala per se karena penyuapan selalu
mengisyaratkan adanya maksud untuk memengaruhi (influencing) agar yang disuap
(misalnya menyangkut diri seorang pejabat) berbuat atau tidak berbuat yang
bertentangan dengan kewajibannya.Atau juga karena yang disuap telah melakukan
sesuatu atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya.
Para pelaku, baik ‘aktor intelektual’ maupun ‘aktor pelakunya’, telah melakukan
sesuatu yang bertentangan baik dengan norma hukum maupun norma-norma sosial
yang lain (agama, kesusilaan, dan kesopanan)
Dunia internasional mengkriminalisasikan suap-menyuap sebagai
kejahatan korupsi.Menurut Muladi (2005), banyak sekali instrumen regional
(misalnya EU, Inter-American, African Union, Southern African Development
Community) ataupun organisasinya (misalnya OECD, GRECO) yang merumuskan untuk
mencegah dan memberantas korupsi termasuk suap-menyuap. Dalam pertumbuhannya, instrumen-instrumen
itu mengerucut dalam bentuk UN Convention Against Corruption, Vienna, 2003.
Dalam Konvensi PBB, ruang lingkup bribery diperluas dan mencakup
penyuapan terhadap pejabat publik, termasuk pejabat publik asing dan pejabat
publik dari organisasi internasional, baik aktif maupun pasif.
Bahkan dianjurkan pula mengkriminalisasikan perbuatan suap di
lingkungan swasta (bribery in the private sector) dalam kegiatan komersial,
ekonomi, dan finansial, termasuk juga pelbagai bentuk suap yang dapat
mengganggu proses peradilan yang jujur dan independen (obstruction of justice).
B.PERMASALAHAN
Uraian diatas maka pada makalah ini permasalahan dapat dirumuskan bagaimana
tiga nilai dasar hukum perlu dikaji
dalam penegakan hukum di Indonesia?
Serta pembahasan akan difokuskan pada:
1.
Pelanggaran hukum apa yang
dilakukan oleh para tersangka?
2.
Ancaman hukuman apa yang harus
diberikan kepada para tersangka?
3.
Faktor yang membuat tindak
pidana penyuapan itu terjadi?
C.PEMBAHASAN
Pelanggaran yang dilakukan hakim
adhoc tipikor kartini akan dipaparkan dalam ringkasan berita sebagai berikut:
Jakarta- mahkamah agung didesak
melakukan koreksi dan membatalkan vonis perkara korupsi yang pernah ditangani
oleh hakim Kartini Julianna Mandalena Marpaung.Hal ini menyusul Kartini yang
tertangkap tangan oleh petugas Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) sesaat
setelah menerima uang yang diduga terkait penanganan perkara.
Anggota BadanPekerja Indonesia
Corruption watch (ICW) Emerson Yuntho mengatakan pada tingkat kasasi Ma harus
melakukan koreksi dan membatalkan putusan bebas sejumlah terdakwa kasus korupsi
yang dikeluarkan oleh PN Tipikor Semarang Ketika Kartini Marpaung Sebagai hakim
anggota .kartini bersama Lilik Nuraini Dan Asmadinata sebgai tiga serangkai
hakim yang telah membebaskan lima terdakwa perkara korupsi . mereka dinyatakan
melanggar kode etik dan perilaku hakim dan diusulkan oleh KY untuk dipindahkan
dari Pengadilan Tipikor Semarang.
Dan KPK
menangkap Heru Kusbondono ,hakim ad hoc di Pengadilan Tipikor Pontianak. Mereka
ditangkap setelah menerima uang dari Sri Dartuti terkait penanganan perkara
ketua DPRD Grobogan M Yaeni. Yang merupakan terdakwa perkara pemeliharaan mobil
dinas Dprd Grobogan senilai Rp. 1,9 miliar. Yang perkaranya disidangkan di
Pengadilan Tipikor semarang Dengan Majelis hakim yang diketuai Lilik Nuraini
Serta anggota Asmadinata dan kartini Marpaung.
Sri Dartuti merupakan adik kandung
Yaeni.Saat penangkapan petugas KPK menemukan uang Rp. 150 juta dalam 3 buah
amplop. KPK telah menetapkan Kartini Marpaung dan Heru Kusbandon sebagai
tersangka . Kartini sebagai penerima suap
dan heru sebagai penerima
sekaligus pemberi suap.
Heru Kusbandono diduga menjadi
perantara dalam kasus ini.Heru menerima uang dari Sri Dartuti kemudian
diserahkan kepada hakim Kartini.Kartini dtahan di rutan KPK dan Sri Ditahan di
rutan Pondok Bambu Jakarta Timur.
Diketahui, kasus pemeliharaan mobil
dinas yang melibatkan Yaeni ini semula ditangani oleh Kejari Purwodadi sejak
akhir 2009. Lama tak terdengar perkembangannya lalu pada tahun 2011 Kejati
Jateng memerintahkan untuk menuntaskan kasus tersebut. Yaeni kemudian ditahan
oleh Kejari Purwodadi pada 23 februari 2012 di lapas kedungpane semarang.
Tapi majelis hakim Pengadilan
Tipikor semarang membantarkankan perkara yaeni pada 14 maret 2012. Alasan sakit
dan harus dirujuk ke rumah sakit di luar lapas.Pembataran dicabut yaeni kembali
ditahan dan disidangkan pada 27 maret 2012 karena dinyatakan sehat. Tak
berselang lama Kartini Marpaung cs kembali mengeluarkan Yaeni dari penjara
yakni dengan mengabulkan permohonan tahanan kota atas yaeni.
Dengan adanya kasus penangkapan
hakim kartini ini. Pengadilan Tipikor Semarang berencana mengumpulkan kembali
seluruh hakim , baik karier maupun ad hoc untuk penegasan komitmen penegakan
hukum. (Disarikan/dicuplik dari Suara Merdeka,Selasa 21 Agustus 2012)
Dengan membaca
sekilas berita di atas kita dapat
menarik sebuah pertanyaan
Apa yang harus dilakukan oleh seorang hakim?
Tugas & Fungsi Hakim
Sesuai dengan Pasal 19
Undang-Undang RI Nomor : 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman maka Hakim
adalah pejabat Negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang diatur dalam
undang-undang.
Tugas Pokok Hakim :
1.
Menerima berkas Perkara
2.
Memeriksa perkara yang diajukan kepadanya
3.
Memutus perkara yang diajukan kepadanya
Dimana semua hal
tersebut merupakan rangkaian dari menerima dan mengadili suatu perkara yang
diajukan kepadanya.
1.
Pelanggaran
yang dikenai terhadap tersangka.
Sesuai
hal yang telah dilakukan tersangka maka dia tersangkut masalah suap.Suap
sebagai kejahatan korupsi memang merupakan suatu ketentuan baru yang diatur
dalam UUTPK yang mulai diundangkan dengan UU No 3 Tahun 1971 dan kemudian
diganti dengan UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001. Tetapi semua
ketentuan tentang suap tersebut dioper dari KUH Pidana dalam kaitan dengan
tindak pidana jabatan (ambs delicten).
Kemudian Pasal
210 KUHP yang mengatur penyuapan terhadap hakim dan penasihat hukum di
pengadilan serta Pasal 420 KUHP yang mengatur tentang hakim dan penasihat hukum
yang menerima suap.
Dari hal itu
hakim Kartini dan hakim Heru tidak sesuai dengan tugas dan fungsi hakim karena
kode etik hakim telah dicederai dengan berperilaku tidak adil dengan memihak
satu pihak dan menerima sebuah hadiah atau imbalan serta berperilaku tidak
jujur.
Dari sebuah media
online yang saya baca dan telah diungkapkan oleh Kepala Biro Humas KPK, Johan
Budi Sapto Prabowo.
"Kartini diduga
melanggar Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 11 atau pasal 12 huruf
a, b c, UU Pemberantasan Korupsi Joncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,"
kata Johan.
Pasal yang sama
dikenakan kenakan kepada Hakim Heru. Menurut Johan, KPK juga Pasal 5 ayat 2
atau Pasal 6 ayat 2 atau pasal 11 atau 12 huruf a, b, c. atau Pasal 5 ayat 1
huruf a atau b atau Pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 jo. Pasal 55 ayat 1
ke-1 KUHP. "Sedangkan SD (Sri Dartutik) sebagai seorang swasta, ditetapkan
tersangka karena diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau 6 ayat 1
huruf a atau pasal 13 huruf a jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," papar Johan.
2. Ancaman yang diberikan kepada tindak pidana suap
-Beberapa ancaman yang
diberikan pada tindak pidana suap:
Undang-Undang Nomor 11
Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap
Pasal 2
Barangsiapa memberi
atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya
orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang
berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan
umum, dipidana karena memberi suap dengan pidana penjara selama-lamanya 5
(lima) tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp.15.000.000,- (lima belas juta
rupiah).
Pasal 3
Barangsiapa menerima
sesuatu atau janji, sedangkan ia mengetahui atau patut dapat menduga bahwa pemberian
sesuatu atau janji itu dimaksudkan supaya ia berbuat sesuatu atau tidak berbuat
sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya
yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena menerima suap dengan pidana
penjara selama-lamanya 3 (tiga) tahun atau denda sebanyak-banyaknya
Rp.15.000.000.- (lima belas juta rupiah).
Pasal 210 pasal 1
Barangsiapa memberi
atau menjanjikan sesuatu kepada seorang hakim, dengan maksud untuk mempengaruhi
putusan tentang perkara yang diserahkan kepada pengadilan.Diancam dengan pidana
penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 420
(1)
Diancam dengan pidana
penjara paling lama sembilan tahun:
Ke-1.Seorang hakim yang menerima hadiah
atau janji padahal diketahui bahwa itu diberikan untuk mempengaruhi putusan
perkara yang menjadi tugasnya.
Ke-2 Barangsiapa yang menurut
ketentuan undang-undang ditunjuk menjadi penasihat untuk menghadiri sidang
pengadilan , menerima hadiah atau janji , padahal diketahui bahwa itu diberikan
untuk mempengaruhi nasihat tentang perkara yang harus diputus oleh pengadilan
itu.
(2)
Jika hadiah atau janji
itu diterimanya dengan disadari bahwa itu diberikan supaya mendapatkan
pemidanaan dalam suatu perkara pidana , maka yang bersalah dikenai pidana
penjara paling lama dua belas tahun.
Nilai-nilai
dasar yang seharusnya untuk mengambil keputusan adalah nilai
keadilan,kepastian, dan kemanfaatan. Nilai keadilan harus bisa tercermin dalam
kasus tersebut ketika kasus suap harus memberikan keadilan ,tidak memihak satu
orang ketika orang tersebut memiliki jabatan maupun uang. Tapi dalam kasus ini
nilai keadilan belum tercemin .nilai kepastian harus berhubungan dengan
Undang-Undang , KUHP maupun KUHPerdata untuk mendapatkan pasal-pasal yang
sesuai dengan terdakwa. Nilai kemanfaatan harus memberikan efek jera kepada
tersangka agar memberikan kemanfaatan bagi setiap manusia bahwa tindak pidana
suap itu melanggar hukum.
3.
Faktor – faktor yang menyebabkan suap:
-
Kurangnya sosialisasi
akan KKN.
-
Sanksi hukum yang
ringan yang tidak menimbulkan efek jera pada pelaku dan pelaku yang terkena
sanksi masih tebang pilih.
-
Lemahnya Undang –
undang yang mengatur dan tidak memadai.
-
Adanya celah yang
menyebabkan suap, karena para penegak hukum yang memiliki sifat dan mental yang
buruk.
-
Birokrasi yang
berbelit-belit.
-
Kurangnya
pengawasan dan kontrol dari pemerintah.
-
Masih adanya intervensi
terhadap hukum.
-
Kurangnya profesionalan
para penegak hukum.
D. Penutup
1.
Kesimpulan
Suap adalah
perbuatan yang melanggar hukum. Kasus suap sering terjadi di Indonesia dengan
banyak para penegak hukum yang sebetulnya tahu hukum tapi mengacuhkan tiga
nilai dasar hukum yang sangat penting , dan para penegak hukum lebih mementingkan
egonya sendiri dan hanya ingin memperkaya dirinya sendiri. Semua hal itu
didukung dengan bobroknya sistem hukum di Indonesia yang memerlukan pembenahan.Dengan demikian, tampak bahwa tindak
pidana suap sebagai bagian dari korupsi tidak secara langsung merugikan
negara.Dalam kasus suap – menyuap didukung mental pejabat itu sendiri dan serta
adanya diskriminatif terhadap kasus-kasus suap serta adanya kesempatan karena
adanya otonomi daerah yang pemerintah daerahnya diberikan kesempatan untuk
mengatur urusan rumah tangganya sendiri. Dengan begitu akan tumbuh
“tikus-tikus” barudi pemerintahan daerah karena munculnya proyek-proyek
daerah sehingga terjadinya KKN ( Kolusi
Korupsi dan Nepotisme). Maka ketika orang terkena kasus korupsi dan menghadapi
pengadilan maka timbullah penyuapan kepada hakim.Semua itu harus ditindak
lanjuti secara mendalamdan menyeluruh.
2. Rekomendasi/Saran
Saya menyarankan perlunya kasus ini ditangani dengan
cara:
1. Mensosialisasikan
pentingnya tiga nilai dasar hukum kepada para penegak hukumdan masyarakat serta
menanamkan nilai-nilai Pancasila yang luhur pada dalam diri setiap masyarakat
Indonesia.
2. Menindak lanjuti masalah
suap dengan memberikan sanksi sesuai
Undang-Undang dan KUHP maupun KUHPerdata, untuk menimbulkan efek jera pada para
pelakunya.
3. Lebih baik pengetauan
tentang tindak kejahatan suap dapat dibangun sejak dini agar membangun anak
bangsa yang lebih baik dan negara yang lebih baik pula.
4. Adanya pengawasan lebih
ketat dalam masalah KKN, dan mengoptimalkan badan independen seperti KPK.
E. Daftar
Pustaka atau Referensi
Koran SUARA
MERDEKA, Selasa 21 agustus 2012
Rahardjo, Satjipto,IlmuHukum Cetakan Keenam
2006,Bandung,PT Citra Aditya Bakti,2006.
Contoh Makalah Pengantar Ilmu Hukum tentang 3 Nilai Dasar hukum
A. PENDAHULUAN
1. Latar Belakang.
Makalah ini saya buat untuk memenuhi tugas dalam mata kuliah PENGANTAR ILMU HUKUM, makalah ini dibuat untuk memaparkan 3 nilai dasar hukum dengan mengambil contoh penegakan hukum yang berkembang yang menimbulkan kerisauan di masyarakat.
Hukum adalah seperangkat aturan tertulis atau tidak tertulis yang memberikan sebuah keadilan untuk masyarakat.Hukum itu bersifat mengatur dan memaksa.Bicara tentang hukum adalah membicarakan hubungan antar manusia .membicarakan hubungan antar manusia adalah membicarakan keadilan. Dengan demikian setiap pembicaraan mengenai hukum, jelas atau samar samar , senantiasa merupakan pembicaraan mengenai keadilan pula. Kita tidak dapat membicarakan hukum hanya sampai kepada wujudnya sebagai suatu bangunan yang formal. Kita juga perlu melihatnya sebagai ekspresi dari cita cita keadilan masyarakatnya.
Dengan masalah yang berkembang dan terjadi dimasyarakat ,kita bisa mengetahui masalah-masalah yang kita anggap sebagai hal yang tidak sesuai dengan penjelasan hukum itu sendiri. Hukum itu dibuat untuk mensejahterakan masyarakatnya bukan untuk menyensarakan masyarakatnya.Setiap permasalahan yang muncul pasti akan menimbulkan sebuah konflik satu dengan yang lain maka dari itu konflik akan diselesaikan dengan jalan hukum.Sesuai Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 ayat 1 tentang segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak kecualinya.
Dari penjabaran itu maka dapat disimpulkan tidak orang yang kebal akan hukum dan harus tunduk kepada hukum.Tapi ironisnya hukum yang berkembang di Indonesia dapat dipermainkan oleh orang-orang yang berkerah putih. Dengan menghalalkan berbagai cara untuk mendapatkan kemenangan, para elite-elite tersebut dapat melakukan hal yang dia inginkan asalkan uang yang berbicara. Orang –orang kecil yang tidak mengerti tentang hukum ketika tersandung masalah hukum akan ditindas. Itu terbukti dalam kasus pencurian sandal jepit maupun kasus mbah minah yang mengambil kakao yang tuntutan hukuman sama dengan para koruptor yang merampas dan mencuri uang rakyat bermilyar-milyaran.Pasal 1 UUD 1945 jelas mengatakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum, sehingga konsekuensi yang timbul menyebabkan Indonesia memiliki aturan-aturan tertulis yang digunakan untuk mengatur dan menciptakan ketertiban bagi masyarakatnya.Itulah Indonesia, negara yang disebut negara hukum tapi tidak tahu akan hukum.
Dalam masalah penegak hukum di Indonesia yang carut marut hingga masalah nilai-nilai dasar hukum yang harus dikaji.Kita dapat menarik sebuah perkataan yang pernah dijelaskan kepada kita, “hukum bagaikan sarang laba-laba hanya serangga kecil yang dapat terjebak tapi jika burung/makhluk yg lebih besar tidak akan bisa terjebak”.Dengan itu sangat pentingnya 3 nilai dasar hukum yang harus dipahami oleh setiap warga negara.
2. Penegakan hukum berdasarkan nilai keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan
Radbruch mengatakan bahwa hukum itu harus memenuhi berbagai karya disebut sebagai nilai dasar dari hukum. Nilai dasar hukum tersebut adalah: keadilan, kegunaan dan kepastian hukum.. Sekalipun ketiga-tiganya itu merupakan nilai dasar dari hukum, namun di antara mereka terdapat suatu Spannungsverhaltnis (ketegangan), oleh karena di antara ketiga nilai dasar hukum tersebut masing-masing mempunyai tuntutan yang berbeda satu sama lainnya, sehingga ketiganya mempunyai potensi untuk saling bertentangan.
Hukum sebagai pengemban nilai keadilan menurut Radbruch menjadi ukuran bagi adil tidak adilnya tata hukum.Tidak hanya itu, nilai keadilan juga menjadi dasar dari hukum sebagai hukum.Dengan demikian, keadilan memiliki sifat normatif sekaligus konstitutif bagi hukum.Keadilan menjadi landasan moral hukum dan sekaligus tolok ukur sistem hukum positif.Kepada keadilan-lah hukum positif berpangkal.Sedangkan konstitutif, karena keadilan harus menjadi unsur mutlak bagi hukum sebagai hukum.Tanpa keadilan, sebuah aturan tidak pantas menjadi hukum.
Semua nilai-nilai dasar hukum tersebut saling berkaitan dan tidak bisa terpisahkan .jika hanya terpenuhi nilai keadilan saja. Karena nilai keadilan tidak terikat dengan dengan nilai nila kegunaan maupun nilai kepastian .nilaikegunaan lebih mengutamakan manfaat yang didapatkan dari sebuah hukum. Nilai kepastian hukum lebih mengarah kepada peraturan itu sendiri.Dengan hal ini setiap penegakan hukum harus berdasarkan nilai-nilai tersebut.
3. Maka dari dari itu makalah saya mengangkat masalah suap yang terjadi pada hakim ad hoc tipikor.
Suap-menyuap (bribery) bukanlah suatu tindak pidana biasa. Dalam teori hukum pidana, perbuatan ini dikategorikan sama dengan tindak pidana pembunuhan, pemerkosaan, dan pencurian. Perbuatan suap merupakan mala per se atau mala in se dan bukan mala prohibita.Konsep mala per se yang dilandasi oleh pemikiran natural wrongs menganggap bahwa kejahatan-kejahatan tertentu merupakan kejahatan yang berkaitan dengan hati nurani dan dianggap tercela bukan karena peraturan perundang-undangan telah melarangnya.Tetapi memang sudah dengan sendirinya salah.
Adapun konsep mala prohibita bertitik tolak dari pemikiran bahwa perbuatan dianggap tercela atau salah karena perundang-undangan telah melarangnya, sehingga disebut sebagai regulatory offenses.Contohnya ialah pelbagai peraturan tata tertib di pelbagai bidang kehidupan yang diperlukan dalam rangka untuk menegakkan tertibnya kehidupan modern.
Tindak pidana suap merupakan mala per se karena penyuapan selalu mengisyaratkan adanya maksud untuk memengaruhi (influencing) agar yang disuap (misalnya menyangkut diri seorang pejabat) berbuat atau tidak berbuat yang bertentangan dengan kewajibannya.Atau juga karena yang disuap telah melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya. Para pelaku, baik ‘aktor intelektual’ maupun ‘aktor pelakunya’, telah melakukan sesuatu yang bertentangan baik dengan norma hukum maupun norma-norma sosial yang lain (agama, kesusilaan, dan kesopanan)
Dunia internasional mengkriminalisasikan suap-menyuap sebagai kejahatan korupsi.Menurut Muladi (2005), banyak sekali instrumen regional (misalnya EU, Inter-American, African Union, Southern African Development Community) ataupun organisasinya (misalnya OECD, GRECO) yang merumuskan untuk mencegah dan memberantas korupsi termasuk suap-menyuap. Dalam pertumbuhannya, instrumen-instrumen itu mengerucut dalam bentuk UN Convention Against Corruption, Vienna, 2003.
Dalam Konvensi PBB, ruang lingkup bribery diperluas dan mencakup penyuapan terhadap pejabat publik, termasuk pejabat publik asing dan pejabat publik dari organisasi internasional, baik aktif maupun pasif.
Bahkan dianjurkan pula mengkriminalisasikan perbuatan suap di lingkungan swasta (bribery in the private sector) dalam kegiatan komersial, ekonomi, dan finansial, termasuk juga pelbagai bentuk suap yang dapat mengganggu proses peradilan yang jujur dan independen (obstruction of justice).
B.PERMASALAHAN
Uraian diatas maka pada makalah ini permasalahan dapat dirumuskan bagaimana tiga nilai dasar hukum perlu dikaji dalam penegakan hukum di Indonesia? Serta pembahasan akan difokuskan pada:
1. Pelanggaran hukum apa yang dilakukan oleh para tersangka?
2. Ancaman hukuman apa yang harus diberikan kepada para tersangka?
3. Faktor yang membuat tindak pidana penyuapan itu terjadi?
C.PEMBAHASAN
Pelanggaran yang dilakukan hakim adhoc tipikor kartini akan dipaparkan dalam ringkasan berita sebagai berikut:
Jakarta- mahkamah agung didesak melakukan koreksi dan membatalkan vonis perkara korupsi yang pernah ditangani oleh hakim Kartini Julianna Mandalena Marpaung.Hal ini menyusul Kartini yang tertangkap tangan oleh petugas Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) sesaat setelah menerima uang yang diduga terkait penanganan perkara.
Anggota BadanPekerja Indonesia Corruption watch (ICW) Emerson Yuntho mengatakan pada tingkat kasasi Ma harus melakukan koreksi dan membatalkan putusan bebas sejumlah terdakwa kasus korupsi yang dikeluarkan oleh PN Tipikor Semarang Ketika Kartini Marpaung Sebagai hakim anggota .kartini bersama Lilik Nuraini Dan Asmadinata sebgai tiga serangkai hakim yang telah membebaskan lima terdakwa perkara korupsi . mereka dinyatakan melanggar kode etik dan perilaku hakim dan diusulkan oleh KY untuk dipindahkan dari Pengadilan Tipikor Semarang.
Dan KPK menangkap Heru Kusbondono ,hakim ad hoc di Pengadilan Tipikor Pontianak. Mereka ditangkap setelah menerima uang dari Sri Dartuti terkait penanganan perkara ketua DPRD Grobogan M Yaeni. Yang merupakan terdakwa perkara pemeliharaan mobil dinas Dprd Grobogan senilai Rp. 1,9 miliar. Yang perkaranya disidangkan di Pengadilan Tipikor semarang Dengan Majelis hakim yang diketuai Lilik Nuraini Serta anggota Asmadinata dan kartini Marpaung.
Sri Dartuti merupakan adik kandung Yaeni.Saat penangkapan petugas KPK menemukan uang Rp. 150 juta dalam 3 buah amplop. KPK telah menetapkan Kartini Marpaung dan Heru Kusbandon sebagai tersangka . Kartini sebagai penerima suap dan heru sebagai penerima sekaligus pemberi suap.
Heru Kusbandono diduga menjadi perantara dalam kasus ini.Heru menerima uang dari Sri Dartuti kemudian diserahkan kepada hakim Kartini.Kartini dtahan di rutan KPK dan Sri Ditahan di rutan Pondok Bambu Jakarta Timur.
Diketahui, kasus pemeliharaan mobil dinas yang melibatkan Yaeni ini semula ditangani oleh Kejari Purwodadi sejak akhir 2009. Lama tak terdengar perkembangannya lalu pada tahun 2011 Kejati Jateng memerintahkan untuk menuntaskan kasus tersebut. Yaeni kemudian ditahan oleh Kejari Purwodadi pada 23 februari 2012 di lapas kedungpane semarang.
Tapi majelis hakim Pengadilan Tipikor semarang membantarkankan perkara yaeni pada 14 maret 2012. Alasan sakit dan harus dirujuk ke rumah sakit di luar lapas.Pembataran dicabut yaeni kembali ditahan dan disidangkan pada 27 maret 2012 karena dinyatakan sehat. Tak berselang lama Kartini Marpaung cs kembali mengeluarkan Yaeni dari penjara yakni dengan mengabulkan permohonan tahanan kota atas yaeni.
Dengan adanya kasus penangkapan hakim kartini ini. Pengadilan Tipikor Semarang berencana mengumpulkan kembali seluruh hakim , baik karier maupun ad hoc untuk penegasan komitmen penegakan hukum. (Disarikan/dicuplik dari Suara Merdeka,Selasa 21 Agustus 2012)
Dengan membaca sekilas berita di atas kita dapat menarik sebuah pertanyaan
Apa yang harus dilakukan oleh seorang hakim?
Tugas & Fungsi Hakim
Sesuai dengan Pasal 19 Undang-Undang RI Nomor : 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman maka Hakim adalah pejabat Negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang diatur dalam undang-undang.
Tugas Pokok Hakim :
1. Menerima berkas Perkara
2. Memeriksa perkara yang diajukan kepadanya
3. Memutus perkara yang diajukan kepadanya
Dimana semua hal tersebut merupakan rangkaian dari menerima dan mengadili suatu perkara yang diajukan kepadanya.
1. Pelanggaran yang dikenai terhadap tersangka.
Sesuai hal yang telah dilakukan tersangka maka dia tersangkut masalah suap.Suap sebagai kejahatan korupsi memang merupakan suatu ketentuan baru yang diatur dalam UUTPK yang mulai diundangkan dengan UU No 3 Tahun 1971 dan kemudian diganti dengan UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001. Tetapi semua ketentuan tentang suap tersebut dioper dari KUH Pidana dalam kaitan dengan tindak pidana jabatan (ambs delicten).
Kemudian Pasal 210 KUHP yang mengatur penyuapan terhadap hakim dan penasihat hukum di pengadilan serta Pasal 420 KUHP yang mengatur tentang hakim dan penasihat hukum yang menerima suap.
Dari hal itu hakim Kartini dan hakim Heru tidak sesuai dengan tugas dan fungsi hakim karena kode etik hakim telah dicederai dengan berperilaku tidak adil dengan memihak satu pihak dan menerima sebuah hadiah atau imbalan serta berperilaku tidak jujur.
Dari sebuah media online yang saya baca dan telah diungkapkan oleh Kepala Biro Humas KPK, Johan Budi Sapto Prabowo.
"Kartini diduga melanggar Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 11 atau pasal 12 huruf a, b c, UU Pemberantasan Korupsi Joncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Johan.
Pasal yang sama dikenakan kenakan kepada Hakim Heru. Menurut Johan, KPK juga Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 6 ayat 2 atau pasal 11 atau 12 huruf a, b, c. atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. "Sedangkan SD (Sri Dartutik) sebagai seorang swasta, ditetapkan tersangka karena diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 huruf a jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," papar Johan.
2. Ancaman yang diberikan kepada tindak pidana suap
-Beberapa ancaman yang diberikan pada tindak pidana suap:
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap
Pasal 2
Barangsiapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena memberi suap dengan pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Pasal 3
Barangsiapa menerima sesuatu atau janji, sedangkan ia mengetahui atau patut dapat menduga bahwa pemberian sesuatu atau janji itu dimaksudkan supaya ia berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena menerima suap dengan pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp.15.000.000.- (lima belas juta rupiah).
Pasal 210 pasal 1
Barangsiapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang hakim, dengan maksud untuk mempengaruhi putusan tentang perkara yang diserahkan kepada pengadilan.Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 420
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun:
Ke-1.Seorang hakim yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui bahwa itu diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang menjadi tugasnya.
Ke-2 Barangsiapa yang menurut ketentuan undang-undang ditunjuk menjadi penasihat untuk menghadiri sidang pengadilan , menerima hadiah atau janji , padahal diketahui bahwa itu diberikan untuk mempengaruhi nasihat tentang perkara yang harus diputus oleh pengadilan itu.
(2) Jika hadiah atau janji itu diterimanya dengan disadari bahwa itu diberikan supaya mendapatkan pemidanaan dalam suatu perkara pidana , maka yang bersalah dikenai pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Nilai-nilai dasar yang seharusnya untuk mengambil keputusan adalah nilai keadilan,kepastian, dan kemanfaatan. Nilai keadilan harus bisa tercermin dalam kasus tersebut ketika kasus suap harus memberikan keadilan ,tidak memihak satu orang ketika orang tersebut memiliki jabatan maupun uang. Tapi dalam kasus ini nilai keadilan belum tercemin .nilai kepastian harus berhubungan dengan Undang-Undang , KUHP maupun KUHPerdata untuk mendapatkan pasal-pasal yang sesuai dengan terdakwa. Nilai kemanfaatan harus memberikan efek jera kepada tersangka agar memberikan kemanfaatan bagi setiap manusia bahwa tindak pidana suap itu melanggar hukum.
3. Faktor – faktor yang menyebabkan suap:
- Kurangnya sosialisasi akan KKN.
- Sanksi hukum yang ringan yang tidak menimbulkan efek jera pada pelaku dan pelaku yang terkena sanksi masih tebang pilih.
- Lemahnya Undang – undang yang mengatur dan tidak memadai.
- Adanya celah yang menyebabkan suap, karena para penegak hukum yang memiliki sifat dan mental yang buruk.
- Birokrasi yang berbelit-belit.
- Kurangnya pengawasan dan kontrol dari pemerintah.
- Masih adanya intervensi terhadap hukum.
- Kurangnya profesionalan para penegak hukum.
D. Penutup
1. Kesimpulan
Suap adalah perbuatan yang melanggar hukum. Kasus suap sering terjadi di Indonesia dengan banyak para penegak hukum yang sebetulnya tahu hukum tapi mengacuhkan tiga nilai dasar hukum yang sangat penting , dan para penegak hukum lebih mementingkan egonya sendiri dan hanya ingin memperkaya dirinya sendiri. Semua hal itu didukung dengan bobroknya sistem hukum di Indonesia yang memerlukan pembenahan.Dengan demikian, tampak bahwa tindak pidana suap sebagai bagian dari korupsi tidak secara langsung merugikan negara.Dalam kasus suap – menyuap didukung mental pejabat itu sendiri dan serta adanya diskriminatif terhadap kasus-kasus suap serta adanya kesempatan karena adanya otonomi daerah yang pemerintah daerahnya diberikan kesempatan untuk mengatur urusan rumah tangganya sendiri. Dengan begitu akan tumbuh “tikus-tikus” barudi pemerintahan daerah karena munculnya proyek-proyek daerah sehingga terjadinya KKN ( Kolusi Korupsi dan Nepotisme). Maka ketika orang terkena kasus korupsi dan menghadapi pengadilan maka timbullah penyuapan kepada hakim.Semua itu harus ditindak lanjuti secara mendalamdan menyeluruh.
2. Rekomendasi/Saran
Saya menyarankan perlunya kasus ini ditangani dengan cara:
1. Mensosialisasikan pentingnya tiga nilai dasar hukum kepada para penegak hukumdan masyarakat serta menanamkan nilai-nilai Pancasila yang luhur pada dalam diri setiap masyarakat Indonesia.
2. Menindak lanjuti masalah suap dengan memberikan sanksi sesuai Undang-Undang dan KUHP maupun KUHPerdata, untuk menimbulkan efek jera pada para pelakunya.
3. Lebih baik pengetauan tentang tindak kejahatan suap dapat dibangun sejak dini agar membangun anak bangsa yang lebih baik dan negara yang lebih baik pula.
4. Adanya pengawasan lebih ketat dalam masalah KKN, dan mengoptimalkan badan independen seperti KPK.
E. Daftar Pustaka atau Referensi
http://kamoenyo.wordpress.com/2007/07/28/uu-no-11-thn-1980-ttg-tindak-pidana-suap/
http://catatanhukumaaz.wordpress.com/2011/02/15/nilai-nilai-dasar-hukum/
http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2012/08/17/127435/KPK-Tetapkan-Dua-Hakim-Sebagai-Tersangka
http://www.pt-palu.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=114&Itemid=149
Koran SUARA MERDEKA, Selasa 21 agustus 2012
Rahardjo, Satjipto,IlmuHukum Cetakan Keenam 2006,Bandung,PT Citra Aditya Bakti,2006.